Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Net)

Moeslim.id | Empat warga Aceh didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka diduga menyelundupkan pengungsi etnis Rohingya pada 21 Maret 2024.

Keempat warga Aceh tersebut bernama Herman, Mukhtar, Erfan, dan Harfandi yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

“Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6).

Baca Juga:  Indonesia dan Malaysia Perkuat Sertifikasi Halal Dunia

Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekan lainnya diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh. Keempat warga Aceh itu selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.