Kriteria Kosmetik yang Halal, Muslimah Wajib Tahu!

Kriteria kosmetik halal. (Foto: Net)

Moeslim.id | Di dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang berhias serta larangan berhias yang menyerupai orang jahiliyyah, yaitu “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah“. (QS. Al Ahzab: 33)

Dengan berpedoman pada Al Qur’an, hadist Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka dapat disampaikan bahwa penggunaan kosmetik bersifat tahsiniyat, yaitu salah satu kebutuhan syar’i yang bersifat penyempurna (tersier), yang tidak sampai pada tingkat darurat atau pun hajat.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Memakai Parfum Saat Keluar Rumah?

Artinya, jika tidak dipenuhi tidak akan mengancam eksistensi jiwa seseorang, serta tidak menimbulkan kecacatan. Penggunaan kosmetik yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada keringanan (rukhshah) untuk memanfaatkan kosmetik yang haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik dan Penggunaannya.

Penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, tidak membahayakan, tidak terbuat dari bagian tubuh manusia, dan tidak kedap air.