Hukum Makmum Masbuq Jadi Imam Untuk Masbuq

Makmum masbuq jadi imam masbuq. (Foto: Net)

Moeslim.id | Apabila ada dua orang masbuq lalu yang satu bermakmum kepada yang lain untuk menggenapi kekurangan shalat mereka berdua, maka dalam hal ini mazhab Hanabilah memiliki dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa demikian itu hukumnya adalah boleh. Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah turunan dari perbedaan pendapat tentang hukum istikhlaf imam yang meminta salah satu makmum untuk menjadi imam untuk melanjutkan shalat berjamaah menggantikan dirinya.

Pendapat yang benar dalam mazhab Hanbali mengatakan bolehnya istikhlaf. Penulis kitab Al Wajiz, al Ibadat, al Munawwir secara tegas mengatakan bolehnya istikhlaf. Inilah pendapat yang dinilai benar dalam kitab Al Tashhih dan Al Nazhm.

Baca Juga:  Bolehkah Lelaki Memandang Wanita yang Dipinang?

Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini tidak dibolehkan. Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam syarahnya mengatakan bahwa pendapat inilah yang merupakan pendapat tegas Imam Ahmad sebagaimana penuturan Shalih.

Imam Ahmad mengatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan meski kita membolehkan istikhlaf. Inilah pendapat yang dipilih oleh al Majd Ibnu Taimiyyah, pembedakan antara kasus ini dengan kasus istikhlaf.