MOESLIM.ID | Berbentuk melengkung menyerupai bulan sabit dan memiliki rambut-rambut halus, alis mata pada manusia ditunjukkan dengan bagian yang sedikit menonjol di atas kedua belah kelopak mata. Bentuk melengkung dari alis mata sendiri berfungsi untuk itu mengalihkan cairan yang melintas di kening ke sisi wajah.
Adapun fungsi alis mata adalah sebagai pelindung mata, baik dari air, keringat ataupun berbagai macam kotoran seperti pasir dan debu. Selain itu, alis mata juga berfungsi menambah kepekaan pada kulit untuk merasakan objek asing yang berada di dekat mata, sebagai contoh serangga yang hendak masuk ke mata.
Lalu bagaimana hukum wanita atau pria yang mencukur alisnya atau rambut di antara dua alis karena tebal?. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya,
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan.
Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengatakan hal ini.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Adapun hadits larangan mencukur alis mata (An Namsh) adalah sebagai berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan pria. Sebagian pria tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas.
Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya : “Angkatlah sarungmu!”, ia berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil”, maka beliau berkata : “Semua ciptaan Allah itu baik”.(bbs)