Bolehkah Membangun Sekolah Dari Dana Zakat?

Ilustrasi pembangunan sekolah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan syariat Islam.

Tidak dibolehkan menyalurkan atau menggunakan dana zakat untuk keperluan pembangunan sekolah atau fasilitas pendidikan selain dari golongan yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an

Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Baca Juga:  Hukum Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Hukum ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau lembaga menghafal Al Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana zakat disalurkan untuk mendirikannya.

Baca Juga:  Hukum Ila, yaitu Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri

Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin, di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak.