Siapa yang Dibolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram?

Miqat tanpa ihram. (Foto: Net)

Moeslim.id | Miqat adalah istilah yang merujuk pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan sebagai pintu masuk dalam menunaikan ibadah haji atau umrah. Miqat secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti. 

Lalu, siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram, dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram?.

Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.

Baca Juga:  Larangan Meminta Jabatan dan Ambisi Pada Kekuasaan

Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah.

Hadits diatas menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut.

Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.