Hukum dan Sifat Keadilan Diantara Para Isteri

Sifat keadilan diantara para isteri. (Foto: Net)

Moeslim.id | Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi, menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.

Disunnahkan bagi suami yang telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya yang lain.

Jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.

Baca Juga:  Apa Itu Dam Haji? Denda yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu berkata;

“Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu, jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku”. (HR. Muslim: 1460)