Hukum Menshalati Jenazah Setelah Shalat Ashar

Hukum shalat jenazah setelah ashar. (Foto: Net)

Moeslim.id | Hukum menshalati jenazah setelah shalat Ashar saat matahari masih putih adalah dibolehkan dengan kesepakatan (ijma) semua Ulama.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan; “Shalat jenazah setelah shubuh sampai matahari terbit dan setelah ashar sampai mendekati tenggelam, tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal tersebut boleh”.

Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan; “Ijma umat Islam atas bolehnya shalat jenazah setelah shubuh dan setelah ashar. Yang dilarang adalah shalat jenazah pada tiga waktu yang disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 2/82)

Baca Juga:  Disyariatkan Meninggalkan Amalan yang Tidak Dilakukan Nabi

Hadits dari Uqbah bin Amir adalah sebagai berikut;

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu dimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang kami untuk menyhalatkan dan menguburkan jenazah kami di dalamnya, yaitu saat matahari terbit hingga agak meninggi, saat matahari di atas kepala sampai tergelincir, dan saat matahari hampir tenggelam hingga benar-benar tenggelam”. (HR. Muslim, no. 831)

Baca Juga:  Ikhlas dan Tidak Syirik, Syarat Diterimanya Ibadah

Jadi yang dilarang adalah shalat jenazah saat meatahari sudah menguning menjelang shalat Maghrib. Shalat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah shalat jenazah; karena disebutkan bersama dengan penguburan jenazah.