Mulut Bau Bawang Putih Ketika Shalat Berjamaah

Mulut bau bawang putih ketika shalat berjamaah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Larangan memakan bawang putih atau bawang merah saat menghadiri shalat berjamaah di masjid bukanlah larangan terhadap esensi dari bawang tersebut. Akan tetapi dikarenakan orang-orang akan terganggu karena bau tidak sedap yang ditimbulkannya.

Karena itu bila bawang tersebut telah dimasak sampai hilang aromanya, maka itu tidak mengapa atau diperbolehkan.

Hal itu seperti perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu; “Wahai manusia!. Kalian makan dua tumbuhan di mana tidak aku melihatnya kecuali tumbuhan yang bau, yaitu bawang merah dan bawang putih. Dan sungguh, aku telah melihat Rasulullâh Shallallahu alaihi wasallam bila mendapati seseorang yang tercium darinya bau bawang yang tidak sedap di masjid, Beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari masjid menuju ke Baqi. Maka siapa yang memakan keduanya, hendaklah ia menghilangkan baunya dengan memasaknya”.

Baca Juga:  Zakat Emas dan Perak, Begini Cara Menghitung Nisabnya

Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu ketika penaklukan Khaibar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ» فَقَالَ النَّاسُ: حُرِّمَتْ، حُرِّمَتْ، فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا»

“Siapa yang memakan sesuatu dari tanaman yang tidak disukai ini (yaitu baunya), maka jangan sekali-kali ia mendekati kami di Masjid”. Orang-orang pun berkata; “Itu telah diharamkan!. Itu telah diharamkan!”. Ketika hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, Beliau bersabda, “Wahai manusia!. Sesungguhnya tidak ada hakku untuk mengharamkan apa-apa yang telah Allah halalkan kepadaku. Akan tetapi itu adalah  tumbuhan yang tidak aku suka baunya”. (HR. Muslim)

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Mu'athah, Berikut Penjelasan Singkatnya

Dari sini menjadi jelas, bahwa tumbuhan ini yaitu bawang itu halal, tidak haram, tidak pula makruh. Akan tetapi itu dimakruhkan bila dilihat dari sisi baunya. Maka bila seseorang makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, maka kemakruhannya menjadi hilang.