Moeslim.id | Seorang wanita atau istri tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah ketika suaminya ada dirumah atau tidak musafir kecuali dengan seizinnya.
Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan “..kecuali puasa Ramadhan..”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika suami mengizinkannya untuk berpuasa sunnah, atau suaminya sedang tidak ada di rumah (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunnah.
Terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu, puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari Arafah, puasa Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.









