Moeslim.id | Menerima pemberian dari seorang murid yang diajar Al Quran hukumnya diperbolehkan. Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengambil upah dari mengajarkan Al Quran.
Pemberian dari murid bisa bersifat hadiah dan bisa juga upah dari mengajarnya, baik diminta oleh sang guru atau inisiatif dari murid atau walinya. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat agar pahala dari perbuatan ibadah yang dilakukannya tetap sempurna dan tidak rusak.
Seorang Muslim seharusnya tidak mengambil upah atau gaji dari ibadah yang dilakukannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ﴿١٥﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Hud: 15-16)
Jika ibadah tersebut termasuk ibadah yang bermanfaat bagi orang lain, seperti melakukan pengobatan ruqyah dengan Al Quran atau mengajari Al Quran dan sejenisnya, maka diperbolehkan mengambil upah menurut pendapat mayoritas Ulama, sebagai kompensasi manfaat yang didapat oleh orang lain tersebut dengan pengajaran Al Quran.









