Hukum Mengkafirkan Orang Lain, Ini Bahaya dan Akibatnya

Hukum mengkafirkan orang lain. (Foto: Net)

Moeslim.id | Mengkafirkan atau menyebut seseorang dengan kata kafir harus berdasarkan dalil syar’i, yaitu dari Al Qur’an, hadits yang shahih dan ijma. Disamping harus mengetahui syarat-syaratnya, juga harus mengetahui tentang ketiadaan hal-hal yang bisa menghalangi dari takfir (mengkafirkan).

Karena takfir itu merupakan hukum syar’i yang memiliki syarat-syarat dan mawani atau faktor-faktor yang menghalangi takfir. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi dan mawani sudah tidak ada lagi, maka barulah seseorang itu boleh dikafirkan dan boleh dianggap murtad dari Islam.

Baca Juga:  Aib Dalam Pernikahan yang Membolehkan Perceraian

Tidak semua orang yang melakukan perbuatan kufur itu kafir. Karena boleh jadi dia melakukannya karena tidak mengetahui, bila itu merupakan perbuatan kufur.

Perkataan mengkafirkan seperti ini sangat berbahaya untuk diucapkan. Sudah seharusnya kita berhati-hati menggunakan kalimat tersebut. Janganlah terburu-buru menggunakan kata kafir, fasiq atau yang sejenisnya.

Karena kekufuran merupakan hukum syar’i yang berdasarkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Janganlah mengkafirkan seseorang, kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Mengkafirkan seseorang karena perbedaan pendapat atau karena emosi merupakan dosa besar.