Hukum Membangun Masjid Diatas Kuburan Atau Sebaliknya

Ilustrasi masjid diatas kuburan. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dikisahkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa ketika Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam sakit maka sebagian istrinya ada yang menyebut-nyebut gereja yang pernah di lihatnya waktu hijrah di negeri Habasyah. Gereja itu di sebut dengan Maria.

Istri Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam yaitu Umu Salamah dan Umu Habibah keduanya pernah ikut hijrah kenegeri Habasyah. Keduanya mengingat tentang keindahan serta gambar-gambar yang ada di dalamnya.

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam lalu mengangkat kepalanya seraya bersabda;

Baca Juga:  Sahkah Mandi Besar Tanpa Menggunakan Sampo? Ini Penjelasannya

أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا , ثم صَوَّرُوا تِلْكَ الصُّوَرَ , أُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ الله – يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Mereka adalah orang-orang yang apabila ada orang sholeh yang meninggal lantas mereka membangun masjid di atas kuburanya, kemudian mereka mengambar dengan gambar-gambar seperti itu. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat nanti”. (HR Bukhari no: 416, 422, Muslim no: 66, Nasa’i no: 115)

Hadits ini menunjukan akan haramnya membangun masjid-masjid di atas kuburan orang-orang sholeh, serta mengambar foto-foto mereka di atasnya, sebagaimana yang di lakukan oleh kaum Nashrani.

Baca Juga:  Hukum dan Sifat Keadilan Diantara Para Isteri

Tidak di ragukan lagi bahwa masing-masing dari kedua perbuatan tersebut adalah haram, melukis gambar manusia adalah haram, seperti halnya membangun masjid di atas kuburan itu sendiri juga di haramkan.