Moeslim.id | Niat memiliki pengaruh dan peran dalam sumpah. Apabila seseorang bersumpah dengan lafadz yang umum dan ia meniatkannya dengan sesuatu yang khusus, maka niatnya itu menjadkan lafazh yang umum tersebut bermakna khusus, dan sumpah yang diucapkan dihukumi sesuai apa yang ia niatkan.
Demikian pula sebaliknya, apabila ia mengucapkan lafadz khusus dan ia meniatkan sesuatu yang bersifat umum maka niat itu menjadikan lafadz khusus tersebut bermakna umum, dan yang danggap dan diterapkan adalah apa yang ia niatkan itu.
Ada kaidah tentang hal niat seperti ucapan berikut;
النِّيَّةُ فِي الْيَمِيْنِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ وَتُعَمِّمُ اللَّفْظَ الْخَاصَّ
“Niat dalam sumpah membuat lafadz yang umum menjadi khusus dan lafadz khusus menjadi umum”.
Kata yamin bermakna sumpah. Dinamakan demikian karena kebiasaan yang ada, ketika seseorang besumpah maka akan disertai dengan saling berjabat tangan dengan tangan kanan.
Sedangkan makna secara syar’i adalah suatu akad yang berfungsi menguatkan kesungguhan dalam mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Oleh karena itu, sumpah dalam pembahasan ini tidaklah terbatas dalam sumpah dengan nama Allah semata, akan tetapi juga mencakup permasalahan thalaq (perceraian), ithq (pembebasan budak), ila dan semisalnya.









