Moeslim.id | Dalam rangka memperkuat sistem perbankan syariah di Indonesia, berbagai reformasi telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu aspek penting yang disorot dalam implementasi reformasi ini adalah peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang semakin sentral dalam pengawasan perbankan syariah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Helmi, pada hari kedua Workshop Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Helmi menyoroti bahwa fondasi legalitas perbankan syariah di Indonesia telah dibangun sejak tahun 1992 melalui undang-undang yang terus diperkuat hingga sekarang.
“Perbankan syariah telah memiliki fondasi legal sejak tahun 1992, dan terus diperkuat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diterbitkan.