Hukum Badal Haji Orang yang Mampu Melaksanakan Sendiri

Ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Moeslim.id | Ulama telah sepakat (ijma) tentang tidak dibolehkannya menggantikan ibadah haji (badal haji) orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib.

Badal haji adalah penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. Badal haji dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal atau sedang dalam uzur tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. 

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata; “Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama”. (Al Mughni)

Baca Juga:  Shalat Istisqa Meminta Hujan Bolehkah Dilakukan Sendirian?

Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar’i.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya juga mengatakan bahwa orang yang mampu melakukan haji sendiri tidak boleh digantikan kepada orang lain.