Moeslim.id | Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 untuk membahas berbagai isu-isu krusial yang akan menjadi dasar kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan dengan banyaknya jemaah usia lanjut yang diberangkatkan ke Tanah Suci, maka diperlukan Kajian Fiqih Taisir (Kemudahan-kemudahan) dalam pelaksanaan Haji bagi Jemaah Haji Indonesia.
Pelaksanaan ibadah haji adalah rangkaian ibadah yang didominasi oleh aktifitas fisik, sementara salah satu tujuan syariat agama adalah menjaga jiwa (hifdz al nafs).
“Oleh sebab itu, perlu dicari satu formula agar pelaksanaan agama (hifz al din) sejalan dengan tujuan menjaga jiwa (hifdz al nafs). Syari’ah (fiqih Islam) dan negara harus memberikan ketetapan hukum dalam menjaga jiwa jemaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci,” kata Hilman, Kamis (07/11/2024).
Selain itu, lanjut Hilman, yang juga menyita perhatian Kementerian Agama dalam hal ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yakni Fatwa MUI yang menyatakan bahwa penggunaan dana haji (nilai manfaat) hukumnya haram dan berdosa.