Moeslim.id | Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan, pemerintah bakal mencari dalang dari pemilik pagar laut di Tangerang dalam waktu 20 hari ke depan untuk mencari pelaku dari pemagaran laut tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai waktu tersebut terlalu lama. MUI mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dalang dari pemagaran laut tersebut.
“Itu terlalu lama. Karena dalangnya sudah nyata dan sudah jelas. Jadi makin cepat makin baik,” kata Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Kiai Masduki menyampaikan, MUI mendukung langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut dan bakal memberikan denda sebagai sanksi administratif Rp 18 juta per kilometer kepada pemilik pagar laut.
Kiai Masduki menerangkan, dukungan tersebut diberikan MUI agar persoalan PSN di PIK 2 bisa segera tuntas. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu agar PSN di PIK 2 dicabut.