Peristiwa Pencurian Jasad Nabi Muhammad, Sudah Empat Kali

Penggalian makam
Ilustrasi penggalian makam. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pencurian jasad Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam di makamnya pertama kali dilakukan oleh seorang pimpinan Dinasti Ubaidiyah, Al Hakim bi Amrillah (wafat 411 H).

Ia memerintahkan seorang yang bernama Abu al-Futuh Hasan bin Ja’far. Al Hakim memerintahkan Hasan bin Ja’far agar memindahkan jasad Nabi ke Mesir. Namun dalam perjalanan menuju Madinah angin yang kencang membinasakan kelompok Abu Al Futuh Hasan bin Ja’far.

Gagal pada upaya pertamanya, Al Hakim bi Amrillah belum bertaubat dari makar yang ia lakukan. Ia memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan percobaan kedua. Al Hakim bi Amrillah mengirim sekelompok orang penggali kubur menuju Madinah.

Baca Juga:  Kisah Abu Ubaidah Ibnu Jarrah dan Ikan Besar

Orang-orang ini diperintahkan untuk menetap beberapa saat di daerah dekat Masjid Nabawi. Beberapa saat mengamati keadaan, mereka mulai melaksanakan aksinya dengan cara membuat terowongan bawah tanah.

Setelah dekat dengan makam, orang-orang menyadari adanya cahaya dari bawah tanah, mereka pun berteriak; “Ada yang menggali makam Nabi kita!!”. Lalu orang-orang memerangi sekelompok penggali kubur ini dan gagallah upaya kedua dari Al Hakim bi Amrillah.