Moeslim.id | Hukum mewarnai rambut dalam Islam telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Hukumnya tetap berlaku seiring dengan tren pria muslim yang semakin gemar bereksperimen dengan warna rambut.
Sebagian melakukannya untuk menutupi uban, sementara yang lain menjadikannya bagian dari ekspresi fashion. Namun semua warna dan gaya ini harus sesuai dengan syariat.
Salah satu hadits yang sering jadi rujukan adalah ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihat Abu Quhafa (ayah Abu Bakar) dengan rambut dan jenggot yang seluruhnya putih. Beliau bersabda: “Ubahlah warna uban ini, tetapi hindarilah warna hitam”.
Mayoritas pandangan ulama tentang mewarnai rambut adalah boleh, namun tidak menggunakan warna hitam. Pendapat ini berdasarkan pada hadits di atas, sehingga ulama menganjurkan warna lain.
Misalnya, kuning, merah, atau coklat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak menyerupai potongan rambut qaza.