Langgar Kode Etik Soal PSN PIK 2, Pejabat MUI Dicopot

Kantor MUI Pusat
Kantor MUI Pusat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Mahkamah Kehormatan (MK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangani kasus berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Bidang Infokom MUI Banten yang diduga menyebarkan pernyataan kontroversial mengenai dukungan MUI terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Anggota MK MUI yang juga Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan MUI Banten dibentuk berdasarkan surat tugas dan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Baca Juga:  Komite Fatwa Eropa Kunjungi Indonesia Bahas Fikih Minoritas

“Kami, Mahkamah Kehormatan, telah melaksanakan dua kali pertemuan. Pertemuan pertama membahas penyamaan pemahaman tentang PO Kode Etik, karena itu menjadi dasar kerja kami. Pertemuan kedua bertujuan untuk tabayun dengan mengundang beberapa pihak terkait,” jelasnya, Rabu (4/3/2025).

Proses tabayun ini melibatkan Ketua Dewan Kehormatan MUI Banten, anggota, Sekretaris Umum, Wakil Ketua Umum MUI Banten, serta pihak yang menjadi fokus penyelidikan.

Prof Sudarnoto menjelaskan keputusan yang diambil didasarkan pada berbagai bukti, termasuk dokumen, pemberitaan media, serta rekaman pernyataan yang beredar. Hasilnya, Mahkamah Kehormatan menemukan bahwa Ketua Bidang Infokom MUI Banten terbukti melanggar kode etik.