Empat Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa, Ini Syaratnya!

Orang tua lemah
Orang tua lemah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para ulama fuqaha telah menyebutkan sejumlah orang yang juga termasuk dari orang-orang yang mempunyai udzur atau halangan untuk tidak berpuasa selain dari orang yang sakit, haidh atau dalam safar.

Pertama, yaitu orang yang kemampuan berfikirnya sudah hilang dan hilang pula kemampuannya untuk membedakan sesuatu, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan tidak juga ada kewajiban baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya.

Hal itu disebabkan karena telah gugurnya taklif atau beban syari’at dari dirinya dengan hilangnya kemampuan untuk membedakan sesuatu. Sehingga ia sama seperti anak kecil sebelum memiliki kemampuan untuk membedakan sesuatu sebelum usia tamyiz).

Baca Juga:  Kenapa Disebut Hari Tasyriq? Berikut Ungkapan Ulama

Jika dia seorang yang terkadang mampu membedakan sesuatu dan terkadang tidak mampu berfikir, maka dia masih diwajibkan berpuasa pada saat dia mampu membedakan sesuatu di luar ketidakmampuannya dalam berfikir.

Kedua, orang yang terpaksa harus berbuka (tidak berpuasa) karena menghindarkan bahaya dari orang lain, seperti tindakan seseorang menyelamatkan orang lain dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan atau yang lainnya.