Moeslim.id | Bagaimana hukum orang yang sudah berihram haji di bulan Syawwal, padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah. Hal itu karena bulan haji dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197)
At Thabari menafsirkan ayat tersebut, ia berkata; “Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”. (Tafsir At Thabari: QS. Al Baqarah: 197)
Abdullah Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata;
الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ
“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”. (HR. Bukhari)