Hukum Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Riba

Pelunasan biaya Haji
Ilustrasi pelunasan biaya Haji. (Foto: Kompas.com)

Moeslim.id | Haji merupakan salah satu rukun Islam dan pilarnya yang utama. Haji juga merupakan kewajiban yang sudah tetap berdasarkan Kitab Allah Ta’ala dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan karena Allah, diwajibkan bagi manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh jalannya, siapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam”. (QS. Ali Imran: 97)

Baca Juga:  Aqiqah Untuk Bayi Hari Ke Berapa? Bagaimana Jika Telat?

Haji tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Termasuk ukuran mampu adalah, mampu dari segi harta, mampu secara fisik untuk melakukan safar dan menunaikan manasik.

Seseorang tidak diberatkan untuk melakukan hutang demi menunaikan haji, dan tidak dianjurkan hal demikian itu. Namun siapa yang berhutang untuk menunaikan haji, maka hajinya sah.

Sebagian orang mengambil hutang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja, pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran, bagaimana hukum dalam masalah ini?.