BPJPH Terpisah Dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi DJPH?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah terpisah dari Kementerian Agama. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2024, terdapat satu satuan kerja setingkat Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH). Lalu, apa fungsi DJPH ini?.

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar menjelaskan bahwa satuan kerja yang dia pimpin memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Fungsi utama direktorat ini bukan pada aspek teknis sertifikasi, melainkan pada penguatan nilai, kebijakan, dan kesadaran publik.

Baca Juga:  MUI Deklarasikan Pemilu Damai 2024, Ini Poinnya

“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Kita mengokohkan fondasi pemikiran dan arah kebijakan, bukan teknis labelisasi halal,” ujar Muhammad Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pemisahan fungsi antara Direktorat JPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi semakin jelas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Regulasi ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kemenag secara lebih sistematis dan proporsional khususnya berkenaan dengan jaminan produk halal.

Baca Juga:  Timur Tengah Memanas, Kemlu Rencanakan Darurat Evakuasi WNI

Direktorat JPH, kata Fuad, difokuskan pada perumusan kebijakan strategis, evaluasi dan pemantauan pelaksanaan jaminan produk halal, serta administrasi direktorat dan kerja sama antar-pemangku kepentingan.