Moeslim.id | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mendorong adanya perbaikan tata kelola zakat dan pajak agar bisa mendatangkan manfaat secara optimal.
Hal ini Prof Ni’am sampaikan dalam menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf beberapa waktu lalu.
“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf dan ada yang melalui pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani, Rabu (13/8/2025) di Jakarta.
Prof Ni’am menjelaskan, dalam tata kelola pemerintah Indonesia yang mengedepankan hubungan simbiotik dalam relasi agama-negara, zakat dan pajak dibedakan, meski memiliki keterkaitan.
“Ke depan, penting juga dilakukan perbaikan tata kelola zakat dan pajak agar bisa mendatangkan manfaat secara optimal,” kata Prof Ni’am, Senin (18/8/2025).









