Moeslim.id | Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren. Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Ketentuan ini terbit pada Februari 2025. Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai Ketua Satgas. Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin Kementerian Agama. Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren,” sambungnya.
Secara rinci, berikut tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren:
- Melakukan upaya pencegahan kekerasan di Pesantren;
- Melakukan upaya penanganan kekerasan di Pesantren;
- Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan;
- Melakukan evaluasi kebijakan terhadap pencegahan kekerasan;
- Melakukan pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.









