Umrah Mandiri Makin Populer dan Dilegalkan Pemerintah

Umrah Mandiri
Umrah Mandiri. (Foto: BBC)

Moeslim.id | Nelma, warga Jakarta sudah berniat cukup lama untuk umrah. Tetapi baru pada akhir Oktober 2025, ia punya waktu senggang.

“Praktis, persiapan umrah cuma beberapa hari. Mengurus visa, beli tiket pesawat, memesan kamar hotel, dan hari ini saya ada di Madinah,” ungkap Nelma saat ditemui wartawan Mohamad Susilo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, di tempat penukaran uang, tak jauh dari pintu 338 Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.

Ia mengurus semuanya sendiri, yang dalam beberapa tahun terakhir, populer dengan istilah umrah mandiri.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Penyelenggaraan Haji, Ini Langkah Kemenag

Istilah ini mengacu pada praktik melakukan ibadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan wisata yang mengantongi izin pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan dan mengkoordinir jamaah melaksanakan ibadah umrah.

DPR dan pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.