Polemik Musprov Taekwondo NTT Kian Panas, Ridwan Angsar Jadi Sorotan

Ridwan Angsar menjadi sorotan di tengah polemik Musprov Taekwondo NTT menjelang pemilihan ketua periode 2026-2030.
Ilustrasi Musprov yang memanas (Foto: Net)

MOESLIM.ID – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026-2030 semakin memanas.

Di tengah dinamika internal organisasi tersebut, nama Ridwan Sujana Angsar menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan sejumlah tuduhan yang muncul dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Situasi tersebut berkembang ketika dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut terus menguat dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo di NTT menjelang pemilihan Ketua Taekwondo NTT.

Kemunculan berbagai tuduhan di tengah meningkatnya tensi menuju Musprov Taekwondo NTT pun memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Pledoi Sidang Picu Polemik

Polemik bermula saat penasihat hukum terdakwa, Fransisco Bessi, membacakan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah.

Baca Juga:  Ancaman Serang Iran, Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah

Dalam pledoi tersebut muncul tuduhan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu. Tuduhan itu kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung.

Kemunculan isu tersebut terjadi ketika dinamika internal Taekwondo NTT mulai memanas menjelang pelaksanaan Musprov.

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan munculnya tuduhan tersebut dengan situasi organisasi yang sedang berkembang menjelang Musprov Taekwondo NTT.

Dalil dalam Pledoi Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam pledoi tersebut.

Dalam putusan tertanggal 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan menilai alat bukti berupa compact disk yang diajukan tidak memiliki autentifikasi dan tidak didukung alat bukti lain yang sah.

Baca Juga:  2024 Jadi Tahun Kabisat, Cek di Bulan Februari

Majelis hakim menilai dalil-dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar yang cukup.

“Pledoi maupun dalil-dalil yang dibangun penasihat hukum terdakwa tidak beralasan,” demikian intisari sikap majelis hakim.

Penolakan terhadap dalil dalam pledoi tersebut kemudian menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya isu yang menyeret nama Ridwan Angsar.

Publik Dinilai Semakin Kritis

Masyarakat NTT dinilai semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

Sebelumnya, sejumlah isu viral terkait dugaan pemerasan hingga kabar penangkapan seseorang oleh Polda NTT sempat beredar dan kemudian dibantah secara resmi.

Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi. Pengamat juga menilai penggunaan ruang persidangan dalam rivalitas organisasi olahraga dapat menjadi preseden buruk.

Baca Juga:  Gencatan Senjata Diharap Jadi Awal Pengakuan Palestina Merdeka

Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk berkaitan dengan aturan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dukungan terhadap Ridwan Angsar Disebut Menguat

Di tengah polemik yang berkembang, dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut masih terus mengalir dari sejumlah Pengcab Taekwondo di NTT.

Sosok Ridwan Angsar dinilai sebagian pihak mampu membawa perubahan dalam organisasi menjelang Musprov Taekwondo NTT periode 2026-2030.

Musprov Taekwondo NTT kini dipandang bukan sekadar agenda pemilihan ketua, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi olahraga tersebut ke depan.

Publik kini menunggu bagaimana dinamika ini akan berkembang menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT.(red)