MOESLIM.ID | Untuk mengetahui hukum takut kepada jin atau hantu (dalam istilah masyarakat) dengan segala jenis atau sebutannya, perlu kita perjelas terlebih dahulu kategorinya, ada dua macam:
- Takut yang muncul dari tabiat (khouf thabiāi)
- Takut atas dasar keyakinan tidak wajar kepada jin
Takut jenis pertama, pada dasarnya tidak mengapa. Takut yang seperti ini bagian dari naluri manusia. Dimana seorang takut kepada segala yang berpotensi menimpakan bahaya yang wajar pada dirinya, baik dari bangsa manusia, jin ataupun hewan. Seperti takut kepada ular berbisa, hewan buas, perampok dll, demikian pula takutnya kepada jin tidak lebih seperti takutnya kepada hewan buas, perampok dll.
Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan hukumnya,
Ų§ŁŲ®ŁŁ Ų§ŁŲ·ŲØŁŲ¹Ł ŁŲ§ŁŲ¬ŲØŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŁ Ł ŲØŲ§Ų
Takut yang sifatnya tabiat, hukum asalnya mubah.
Beliau melanjutkan,
ŁŁŁ Ų„Ł ŲŁ Ł Ų¹ŁŁ تر٠ŁŲ§Ų¬ŲØ Ų£Ł ŁŲ¹Ł Ł ŲŲ±Ł ŁŁŁ Ł ŲŲ±Ł Ų ŁŲ„Ł Ų§Ų³ŲŖŁŲ²Ł Ų“ŁŲ¦Ų§ Ł ŲØŲ§ŲŲ§ ŁŲ§Ł Ł ŲØŲ§ŲŲ§
Namun, jika dapat menyebabkan seorang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram, maka takut jenis ini berubah hukumnya menjadi haram. Adapun jika berdampak memunculkan hal yang mubah saja, maka hukumnya mubah. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 10/648)
Nabi Musa alaihissalam pun pernah merasakan takut jenis ini. Allah taāala berfirman,
ŁŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł Ł ŁŁŪ”ŁŁŲ§ Ų®ŁŲ¢Ų¦ŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ±ŁŁŁŁŲØŁŪ ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲØŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ł±ŁŪ”ŁŁŁŪ”٠٠ٱŁŲøŁŁŁ°ŁŁŁ ŁŁŁŁ
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya), dia berdoa, āYa Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zhalim itu”.ā (QS. Al Qashash: 21)