Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal (Harta)

Ilustrasi Zakat Mal. (Foto: liputan6.com)

MOESLIM.ID | Zakat harta (الزكاة المال‎) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariat.

Zakat ini berbeda dengan zakat fithri dari sisi waktu pelaksanaannya, karena zakat ini tidak terikat dengan waktu tertentu, artinya bisa dikerjakan di semua bulan asalkan syaratnya sudah terpenuhi.

Lalu, apakah syarat-syarat yang harus terpenuhi itu?. Para Ulama menetapkan lima syarat, yaitu:

1. Islam

Zakat mal ini hanya diambil dari kaum Muslimin dan tidak diambil dan tidak diterima dari kaum kafir, baik kafir harbi maupun kafir dzimmi; karena firman Allah Azza wa Jalla:

Baca Juga:  Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Berikut Penjelasan Singkatnya

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan”. (QS. At Taubah: 54)