Bagaimana Hukum dan Status Anak Hasil Zinah?

Ilustrasi seorang bayi. (blossom.baby)

MOESLIM.ID | Zinah adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

“Dan janganlah kamu mendekati zinah, karena sesungguhnya zinah itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)”. (QS. Al Isra: 32)

Kemudian muncul persoalan ketika zinah telah terjadi, lalu lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezinah dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?.

Baca Juga:  Islam di Zimbabwe Minoritas, Kurang Dari 1 Persen Populasi

Apabila seorang perempuan berzinah kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zinah dengan kesepakatan para ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya).

Hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya.