Tidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Batal Wudhunya?

Ilustrasi khutbah jum'at. (inews.co.id)

MOESLIM.ID | Dari sahabat Sofwan bin Assal radhiyallahu anhu beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)

Baca Juga:  Menghapus Dosa dan Masuk Surga Dengan Sedekah

Para ulama berbeda pendapat tentang tidur seperti apa yang bisa membatalkan wudhu, ada yang mengatakan Semua bentuk tidur membatalkan wudhu, atau tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.

Ada juga yang mengatakan jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.

Ada juga pendapat bahwa semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.

Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.

Baca Juga:  Manfaat Labu Siam Untuk Kesehatan Tulang dan Gigi

Pendapat yang kuat Wallahu a’lam adalah pendapat yang mengatakan ahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak.