MOESLIM.ID | Mencela di dalam bahasa Arab disebut dengan sabb (سَبٌّ) atau sibâb (سِبَابٌ) , artinya: memutuskan orang yang dicela dari kebaikan, atau menampakkan keburukan. (Fathul Bari, 1/86), mencela termasuk dosa besar, apalagi terhadap sesama muslim.
Juga disebut dengan laknat (لَعْنَةٌ), artinya secara bahasa adalah: menjauhkan dari kebaikan. (Syarah Shahih Bukhari, 8/374)
Termasuk keburukan yang dilakukan oleh lidah adalah mencela. Bahkan Imam Adz Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan suka mencela dalam daftar dosa-dosa besar.
Beliau berkata,”Dosa besar ke empat puluh empat adalah orang yang banyak melaknat/ mencela”. (Al Kaba’ir, hal: 164)
Oleh karena itu sepantasnya seorang Mukmin menjauhinya, sebagaimana wasiat Nabi Shallallahu alaihi wasalam kepada Abu Jurayyi Jabir bin Sulaim Radhiyallahu anhu:
لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلَا عَبْدًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً
“Janganlah engkau mencela seorangpun!” Abu Jurayyi berkata, “Maka setelah itu aku tidak pernah mencela seorang yang merdeka, seorang budak, seekor onta, dan seekor kambing”. (HR. Abu Dawud, no: 4084)