MOESLIM.ID | Peraturan lalu-lintas dibuat untuk mengatur aktivitas dan pergerakan manusia serta mencegah terjadinya kekacauan, sehingga masyarakat bisa aman dan tenang.
Setiap orang mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, terlebih lagi di zaman sekarang, dimana motivasi agama sudah mulai hilang dari sebagian besar manusia, sehingga mereka tidak bisa dicegah lagi kecuali dengan peraturan.
Pihak berwenang berhak untuk menghukum orang yang melanggarnya dengan hukuman yang pantas sehingga dia tidak mengulanginya lagi, karena Allah Subhanahu wa ta’ala mencegah dengan kekuatan penguasa berbagai macam penyimpangan yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an.
Kebanyakan manusia sekarang tidak bisa dicegah lagi dengan Al Quran dan Sunnah, mereka hanya bisa dilarang dengan kekuatan penguasa melalui berbagai sanksi yang dibuat
Hal ini disebabkan oleh kurangnya keimanan mereka kepada Allah dan Hari Akhir, atau bahkan keimanan itu sudah hilang sama sekali.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَآ اَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِيْنَ يوسف: ١٠٣
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf: 103)
Para ulama menyebutkan tidak boleh melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat untuk menertibkan perjalananan dan mencegah terjadinya kecelakaan, juga untuk menjauhi bahaya-bahaya lainnya.