Inilah Wanita-Wanita Ahli Kitab yang Dilarang Untuk Dinikahi

Ilustrasi wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Apabila seseorang menikahi wanita Ahli Kitab, lalu wanita itu pindah ke agama kafir yang lain selain agama Ahli kitab maka dia harus diajak masuk Islam. Jika dia menolak hingga habis masa iddahnya, maka pernikahannya batal.

Sehubungan dengan wanita Ahli Kitab yang diperangi, maka para ulama memakruhkan (membenci) menikahinya, bahkan Ibnu Al Hammam mengutip dari pendapat madzhab Hanafiyah, yang mengatakan adanya ijma dalam masalah tersebut, dengan berbagai alasan sebagai berikut.

  1. Terbukanya pintu fitnah, karena akan ada keterikatan yang dipaksakan untuk tinggal bersama wanita tersebut di wilayah daarul harbi (negeri kafir yang diperangi pemerintah Islam);
  2. Akhlak anak akan terpengaruh oleh akhlak orang-orang kafir;
  3. Dikhawatirkan akan terjadi perbudakan apabila wanita tersebut tertawan, sedang dia dalam kondisi hamil, sehingga anaknya nanti akan terlahir sebagai budak meskipun muslim.
Baca Juga:  2.032 Santri di Jombang Ikuti Wisuda Tahfidz Juz 30 Al Qur'an

Para ulama masih berbeda pendapat tentang persoalan ini, ada dua pendapat yang masyhur. Karena adanya kontrakdisi makna umum dalam mengqiyaskan. Pasalnya, mengqiyaskan budak wanita Ahli Kitab kepada wanita yang merdeka mengindikasikan bolehnya budak wanita tersebut dinikahi.

Sedangkan yang selebihnya dari makna umum tersebut apabila dikecualikan wanita yang merdeka, maka hal itu akan bertentangan (dengan pendapat yang pertama), karena berimplikasi kepada status keharaman menikahi budak wanita Ahli Kitab, berdasarkan pendapat orang yang memandang bahwa makna umum apabila ditakhsish (dikhususkan), maka selebihnya tetap bermakna umum.