Hukum dan Sifat Khutbah Jum’at yang Benar, Wajib atau Sunnah?

Hukum dan sifat khutbah Jum'at. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Khutbah Jum’at yang disyariatkan adalah khutbah yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang di dalamnya mengandung targhib (motivasi) juga tarhib (peringatan) bagi manusia, sebenarnya inilah ruh khutbah yang disyari’atkan dalam khutbah.

Telah diriwayatkan dalam riwayat yang shahih bahwa Nab Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan khutbah Jum’at sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam rangkaian shalat Jum’at.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia untuk bersegera di dalam mengingat-Nya, sedangkan khutbah termasuk dari mengingat Allah dan jika khutbah tersebut tidak sesuai dengan maksud untuk mengingat Allah, maka menjadi sunnah hukumnya dan bukan wajib.

Baca Juga:  Hukum Diyat, Ukuran dan Pembagiannya, Muslim Wajib Tahu!

Adapun syarat pembacaan alhamdulillaah, shalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan membaca beberapa ayat al Qur’an adalah sesuatu yang keluar dari maksud utama dari disyari’atkannya khutbah, kalaupun hal itu secara kebetulan dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka kesemuanya sama sekali bukan tujuan yang diwajibkan, tidak juga syarat yang wajib diwujudkan.

Tidak diragukan bagi orang yang bersikap adil bahwa maksud utama dari khutbah tersebut adalah memberi-kan nasihat bukan yang diungkapkan sebelumnya berupa pembacaan alHamdulillah, dan shalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam.