Hukum Berwudhu Menggunakan Gayung, Sah Apa Tidak?

Ilustrasi berwudhu menggunakan gayung. (Foto: Liputan6.com)

MOESLIM.ID | Berwudhu dengan menggunakan gayung yang diambil dari bak kamar mandi hukumnya boleh dan sah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Demikian juga hukum asal air adalah suci dan mensucikan, baik itu air hujan, air sumur, air sungai, air bak mandi, dan yang lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (QS. Al Furqan: 48)

Thahur yang diterjemahkan pada ayat diatas dengan makna amat bersih maksudnya adalah suci dan mensucikan.

Baca Juga:  Menggabungkan Ijtihad Cara Shalat yang Berbeda

Sementara itu, kita tidak boleh menganggap air itu najis sampai kita yakin bahwa air itu telah berubah salah satu dari tiga sifat air dengan sebab tercampur barang najis. Tiga sifat air itu adalah: warna, bau, dan rasa.

Tidak ada keharusan berwudhu dengan air yang mengalir, seperti dari kran atau semacamnya. Tetapi apabila kita berwudhu dengan menggunakan gayung, atau ember, atau wadah lainnya, hendaklah kita mencuci tangan kita dahulu sebelum memasukkan ke dalamnya.