MOESLIM.ID | Warisan atau dalam bahasa Arab disebut dengan Al Farai’dh adalah bentuk jamak dari kata Faridhah, sedangkan kata faridhah itu sendiri diambil dari kata Al Fardhu yang maknanya adalah At Taqdir yang berarti ketentuan.
Apabila seseorang meninggal dunia, maka hal pertama yang dimulai dari harta peninggalannya adalah untuk membiayai perawatan mayitnya dan penguburannya, kemudian membayar hutang piutangnya, kemudian menunaikan wasiatnya.
Apabila terdapat sisa dari harta peninggalannya tersebut, maka dibagikan kepada ahli warisnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(Yaitu) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa: 12)
Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu anhu berkata:
قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ.
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memutuskan membayar hutang sebelum memenuhi wasiat.” (Fiqhus Sunnah, hal. 410)
Bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak.
Ketika Islam datang, maka Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah memberi peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syariat dalam hal warisan.









