Khitan Bagi Wanita, Dari Syariat dan Hikmah Bagi Kesehatan

Ilustrasi khitan bagi wanita. (Foto: CNN Indonesia)

MOESLIM.ID | Terkadang perintah atau larangan ayariat terhadap sesuatu, belum tampak bagi manusia, atau kebanyakan belum tampak hikmahnya dari sebuah perintah atau larangan dalam syariat.

Maka ketika itu, kita wajib merealisasikan perintah dan menjauhi larangan, dengan berkeyakian bahwa dalam syariat Allah ada semua kebaikan meskipun tidak tampak bagi kita hikmahnya.

Sebagaimana Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda;

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

Baca Juga:  17 Tips Penghibur Hati Saat Ditimpa Duka dan Kesedihan (2)

“Fitrah itu ada lima atau lima hal termasuk fitrah yaitu, Khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak memotong kuku dan memendekkan kumis”. (HR. Bukhari, no. 5550 dan Muslim, no. 257)

Sunnah fitrah memiliki hikmah yang suci di dalamnya, begitu juga dengan khitan yang elah tampak faedah yang agung, layak untuk diperhatikan dan mengetahui hikmah syariat di dalamnya.

Dalam Islam, khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan ia termasuk syiar Islam, sementara khitan bagi wanita itu hanya dianjurkan dan tidak wajib.