MOESLIM.ID | Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak usulan legalisasi dan penarikan pajak perjudian online di Indonesia. Hal itu dikarenakan perjudian sudah jelas dilarang dalam Islam.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis menyatakan usulan untuk penarikan pajak dari judi online tidak masuk akal.
Menurutnya, usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian.
Dia mempertanyakan cara berpikir bagaimana usulan ini mimcul. Karena, kata dia, tidak mungkin memajaki hal (judi) yang keberadannya dilarang untuk dilakukan.
“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” kata Kiai Cholil kepada MUIDigital di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dia pun menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.