MOESLIM.ID | Mahar atau maskawin adalah menjadi hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan hak milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik orangtuanya ataupun siapa saja, kecuali dengan keridhaan pemiliknya.
Dalam syariat Islam tidak membatasi nominal sedikit banyaknya mahar, akan tetapi Islam menganjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan dan tidak membuat para pemuda enggan untuk menikah karena mahalnya sebuah mahar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 4)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Abdurrahman bin Auf datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sedangkan padanya terdapat bekas kekuningan, Rasulullah bertanya tentang hal tersebut, lalu Abdurrahman bin Auf mengabarkan beliau bahwasanya ia telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar, Rasulullah bertanya, “Berapa engkau membayar maskawinnya?” Ia menjawab, “Satu biji emas.” Kemudian beliau bersabda, “Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari: IX/221, no. 5153), Muslim: II/1042, no. 1427)
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu ia berkata, ada seorang Sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya (wanita pilihannya)’ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak’. Kemudian beliau bersabda, ‘Pergi dan carilah sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi!’. (HR. Bukhari: IX/205, no. 5149, Muslim: II/1040, no. 1425)