Bahaya Taqlid atau Fanatisme Buta Dalam Agama

Ilustrasi taqlid atau fanatisme buta. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ulama telah sepakat bahwa setiap muslimin wajib berpegang teguh pada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, serta mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya.

Ada sebagian orang mengharuskan umat Islam untuk fanatik kepada salah satu dari empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Bahkan ada yang berani mengharamkan pengambilan pendapat dari selain madzhabnya.

Taqlid secara bahasa berarti meletakkan kalung di leher. Adapun secara istilah syariat, para Ulama mendefinisikan taqlid sebagai ‘menerima perkataan atau pendapat orang lain tanpa hujjah (dasar)’.

Baca Juga:  Verifikasi Dokumen Jemaah Haji 2024 Gunakan Teknologi AI

Yang dimaksud dengan mengamalkan perkataan atau pendapat orang lain adalah meyakini kebenaran ijtihad orang lain dan melaksanakannya yang sama sekali tidak ada nashnya (dalilnya).

Dan yang dimaksud dengan hujjah yaitu dalil yang dipandang syari’at bisa untuk menetapkan hukum, yaitu Al Quran, Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dan ijma.