MOESLIM.ID | Terkait terjadinya konflik lahan di Rempang, Riau, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya kesalahan prosedur yang terjadi dalam kasus pulau Rempang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Tanthowi dalam silaturahmi terkait penyelesaian masalah pulau Rempang yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan MUI di Aula Buya Hamka MUI, Jumat (06/10/2023).
“Komnas HAM sudah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Rempang tercatat pada 2 Juni 2023. Sejak saat itu, kami mulai melakukan beberapa komunikasi dengan berbagai pihak merespons pengaduan masyarakat tersebut,” kata Pramono.
Komnas HAM kemudian menemukan beberapa pelanggaran HAM dalam aduan yang masyarakat sampaikan. Pelanggaran tersebut di antaranya terkait tempat tinggal dan hak atas tanah.
Pada 7 September 2023 Komnas HAM kemudian bersurat para stakeholder mulai dari Gubernur Kepulauan Riau hingga Kepala BP Batam untuk melakukan Pertemuan Pra Mediasi. Sampai saat ini, mereka masih terus berupaya mendampingi masyarakat di Pulau Rempang, lanjut Pramono.