Hukum Al Wadiah atau Penitipan Barang Tanpa Biaya

Ilustrasi Al Wadiah atau penitipan barang. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Al Wadiah adalah muamalah dengan cara penitipan, kata ini diambilkan dari barang yang ditinggalkan pada orang yang diminta untuk menjaganya, dengan tanpa ganti atau biaya beban.

Al Wadiah pada dasarnya merupakan akad yang bersifat sosial, dan bukan bersifat komersil. Akad Al Wadi’ah ini berdiri berdasarkan kasih sayang dan tolong menolong, sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.                         

Transaksi wadi’ah (penitipan) dalam hukum Islam ini asalnya dibolehkan, yakni semua orang bebas memilih apa yang akan ia lakukan untuk menjaga yang ia miliki untuk dirinya sendiri.

Baca Juga:  Bagaimana Status Wanita Nifas yang Keguguran?

Namun terkadang, hukum menitipkan harta miliknya menjadi wajib, bila pemilik barang tersebut takut tidak bisa menjaganya, atau menghilangkan, atau khawatir menjadi rusak, sehingga ia menjumpai orang atau pihak yang dapat menjaganya.

Dan bagi seseorang yang merasa mampu menjaga barang yang dititipkan, maka disunnahkan untuk menerima titipan itu. Pahala yang besar telah menanti bagi si pelaku penerima titipan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”. (QS. Al Ma’idah: 2)