Hukum Melarung Jenazah di Laut, Bolehkah Dalam Islam?

Ilustrasi melarung jenazah di laut. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Pada asalnya, syariat mengubur jenazah adalah dengan cara memendam mayat ke dalam tanah. Makna mengubur mayat adalah melindungi jasadnya dari celaan fisik dan menutupi aib pribadinya.

Dalam Islam, hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah, artinya jika telah dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, maka gugurlah kewajiban dari kaum Muslimin lainnya.

Sebaik-baik tempat menguburkan jenazah adalah di pemakaman yang telah dikhususkan, agar sesuai sunhah dan senantiasa didoakan oleh orang yang melintasinya.

Baca Juga:  Hukum Inseminasi Buatan Dalam Syariat Islam

Namun, apabila seseorang meninggal di kapal atau perahu yang sedang berada di tengah lautan, para Ulama sepakat agar diupayakan terlebih dahulu mencari daratan terdekat untuk dikuburkan dengan tanah.

Apabila diperkirakan akan mendapatkan daratan sebelum jasad jenazah rusak, namun jika tidak memungkinkan dikubur dengan tanah karena jauh dari daratan, maka penyelenggaraan jenazahnya dengan cara dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan diarungkan ke laut.