Hukum dan Tata Cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)

Ilustrasi gerhana bulan. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Khusuf adalah gerhana bulan total atau sebagian yang terjadi di malam hari. Hukum shalat khusuf adalah sunnat ma’akkadah bagi setiap muslim dan muslimah baik yang sedang mukim atau safar.

Waktu gerhana bulan memiliki waktu-waktu tertentu seperti halnya waktu terbitnya bulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan bahwa waktu gerhana bulan terjadi pada malam-malam purnama.

Ketika terjadi gerhana bulan, maka dianjurkan untuk melakukan shalat di masjid-masjid atau di rumah-rumah sekalipun di masjid itu lebih utama. Shalat gerhana dimulai sejak terjadinya gerhana hingga gerhana tersebut telah usai.

Baca Juga:  Dzawil Arham Dalam Waris, Ini Pengertian dan Pembagiannya

Sebagaimana gempa bumi, petir, gunung berapi, memiliki sebab-sebab tertentu demikian juga gerhana bulan juga telah Allah tetapkan penyebab keduanya. Hikmah dibalik itu adalah menakut-nakuti hamba-Nya agar kembali kepada Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا 

“Dan tidaklah Kami turunkan ayat-ayat Kami kecuali untuk menakut-nakuti (hamba)”. (QS. Al Isra: 59)

Shalat gerhana bulan tidak dimulai dengan azan dan iqomat akan tetapi dengan panggilan “Ashshalatu Jaami’ah” sekali atau lebih.