Akhir Perkara Gugatan Katering Haji Rp1,1 Miliar

Sidang gugatan katering Haji. (Foto: Kemenag)

MOESLIM.ID | Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo akhirnya mencabut gugatannya kepada Kementerian Agama terkait layanan katering yang bermasalah pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, beberapa waktu lalu.

Sepulang dari Tanah Suci, Prayitno menggugat Kementerian Agama sebesar Rp1,1 miliar karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali.

Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia.

Baca Juga:  Kepengurusan PP KAMMI 2024-2026 Resmi Dilantik

Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.