MOESLIM.ID | Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Ba’alau mengunjungi Indonesia dan menghadiri acara Halaqah Dakwah MUI pada Rabu (1/11/2023) di Kantor MUI, Jakarta.
Dr. Ba’alau menjelaskan bahwa fikih minoritas hanya berlaku bagi muslim yang hidup di negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim. Fikih ini akan berbeda dengan fikih yang berlaku di negara berpenduduk mayoritas muslim.
“Pertama adalah kaidah mempermudah dan menghilangkan atau menghindari kesulitan (at taysir wa raf’u anil haraj),” ujarnya.
Contoh dari kaidah ini ialah kebolehan menjamak shalat Magrib dan Isya meski tidak dalam kesulitan. Praktik ini kerap terjadi ketika musim panas di negara-negara Eropa.
“Ketika musim panas di Britania, malam hari hanya berlangsung selama 5 jam dan siang hari selama 19 jam dan pada keadaan seperti ini sulit untuk membedakan kapan waktu Magrib usai dan kapan masuknya waktu Isya sampai subuh tiba,” jelasnya.