Hukum Al Istibra dan Al Hadhanah, Berikut Penjelasannya

MOESLIM.ID | Al Istibra adalah masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung.
Jika seorang laki-laki yang menginginkan budak wanita yang ingin dicampurinya, maka ia tidak boleh menggaulinya sampai wanita tersebut istibra.

Jika wanita itu sedang hamil, maka sampai melahirkan dan jika tidak, maka dengan habisnya masa satu kali haidh.

Diriwayakan dari Abi Sa’id bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang tawanan wanita Authas;

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً.

Baca Juga:  Keutamaan Hari Jum'at dan Hukum Shalat Jum'at

“Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidhnya sekali”. (HR. Abu Dawud no. 1889)

Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata;

إِذَا وُهِبَتِ الْوَلِيْدَةُ الَّتِي تُوْطَأُ، أَوْ بُيِعَتْ، أَوْ عُتِقَتْ، فَلْيَسْتَبْرَأْ رَحِمَهَا بِحَيْضَةٍ، وَلاَتَسْتَبْرَأُ الْعَذَارَاءُ.

“Jika seorang budak wanita yang pernah dicampuri dihadiahkan, dijual atau dimerdekakan, maka ia harus istibra dengan satu kali haidh, sedangkan jika ia masih gadis maka tidak perlu istibra”. (HR. Bukhari: IV/423)

Baca Juga:  Inilah Keutamaan Shalat Dhuha yang Jarang Diketahui

Al Hadhanah adalah menjaga anak dan memeliharanya dari segala sesuatu yang membahayakannya dan mengupayakan apa yang bermanfaat baginya.